Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Kritisi Aturan Vaksin Bagi Penerima Bansos

Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Kritisi Aturan Vaksin Bagi Penerima Bansos
T Sofianus, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe.

Lhokseumawe – Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe T Sofianus mengkritisi aturan yang dikeluarkan Pemko Lhokseumawe terkait wajib vaksin bagi masyarakat penerima bansos di Kota setempat.

Kebijakan ini dinilainya bisa menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Masyarakat Kota Lhokseumawe sedang antri mendapatkan bantuan sosial setelah mengikuti vaksinasi. Foto: Saiful Anwar/Mediasatu.id.

Menurut T Sofianus, sanksi tentang protokol kesehatan covid-19 terkesan hanya berlaku bagi rakyat kecil.

“Janganlah ada penekanan-penekanan seperti itu, sebaiknya berikanlah sosialisasi kepada masyarakat terkait program vaksin tanpa perlu penekanan seperti ini,” ujar Politisi Partai Demokrat ini di Lhokseumawe, Rabu, 25 Agustus 2021.

Sofianus meminta kepada Pemko Lhokseumawe agar dapat mengavaluasi kembali aturan terkait wajib vaksin bagi penerima bansos.

“Kalau pemerintah melakukan pressure seperti itu, sepertinya tidak ada bijaknya pemerintah kita,” kata Sofianus.

Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Didampingi Dandim 0103 Aceh Utara Oke Kistiyanto dan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat meninjau pemberian bantuan sosial dan vaksinasi.

Sementara itu, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengatakan, aturan tersebut bukanlah suatu ancaman bagi masyarakat. Aturan dikeluarkan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya vaksinasi covid-19 untuk menjaga imunitas.

Walikota Lhokseumawe mengakui memang bantuan sosial baru akan diberikan jika masyarakat sudah divaksin. Tapi, Walikota juga memberikan pertimbangan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis.

“Sebenarnya masalah wajib vaksin itu bukan ancaman, karena vaksin ini kan untuk mereka juga,” ujar Suaidi Yahya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Sosial akan memberikan sanksi administrasi kepada masyarakat yang tidak divaksin berupa penundaan atau pemberhentian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A Point 4.