Tiga Personil Polantas Polres Lhokseumawe Pengawal Selebgram HK Didemosi Dari Jabatan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy

Banda Aceh – Tiga orang anggota polantas Polres Lhokseumawe terancam di demosi ke dalam jabatan yang lebih rendah setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Aceh.

Ketiganya diduga melakukan pelanggaran berat akibat melakukan pengawalan terhadap selebgram HK saat menghadiri kegiatan di salah satu toko grosir pakaian di Lhokseumawe. Akibatnya terjadi kerumunan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota setempat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, benar bahwa Propam Polda Aceh dan Propam Polres Lhokseumawe telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota Polantas tersebut.

“Benar mereka telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam, mereka dikenakan sanksi di demosi dari jabatannya,” tandas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy di ruangan kerjanya kepada mediasatu.id.

Kata Winardy, Ketiga personel Polres Lhokseumawe yang melakukan pengawalan terhadap selegbram tersebut telah dilakukan demosi oleh Kapolres Lhokseumawe agar mempermudah pemeriksaan oleh Propam.

“Ketiganya dilakukan demosi oleh pak Kapolres, karena kalau masih dalam jabatannya nanti akan mempersulit pemeriksaan oleh Propam. Nah, untuk memudahkan pemeriksaan oleh propam mereka didemosi terlebih dahulu,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya melalui rilis yang diterima mediasatu.id, Polda Aceh telah menetapkan dua tersangka kasus kerumunan di salah satu grosir pasar inpres Kota Lhokseumawe. Keduanya selegram HK dan pemilik toko grosir.

Kepada mereka dikenakan UU Kekarantinaan Kesehatan , Pasal 93 KUHP No. 6 tahun 2018, dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda 100 juta rupiah.