LHOKSUKON – AJ (25) salah satu tersangka utama dalam kasus penembakan hingga menewaskan M Yusuf Eks Kombatan GAM di Aceh Utara memberikan pengajuan mengejutkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, 4 Februari 2022.
AJ yang merupakan warga Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara saat ini bersama dua tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam penembakan tersebut saat ini di tahan di Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang mereka lakukan.
Menurut pengakuan AJ kepada wartawan, dia nekat menembak M Yusuf alias Buraq karena korban seringkali mengancam akan membunuh keluarga besar mereka.
“Tiap malam dia datang ke rumah saua mengancam akan membunuh keluarga saya, dia juga mengancam akan membakar rumah saya dan juga mengancam akan memperkosa ibu saya,” kata AJ menjawab wartawan.
Masih menurut AJ, korban M Yusuf awalnya juga sempat terlibat konflik dengan tersangka AM (abang kandung AJ).
Dengan alasan itu dan ancaman terhadap keluarganya tersangka AJ kesal dan nekat menembak korban dengan tembakan peluru senapan angin laras panjang jenis softgun warna hitam yang dipinjamkan oleh tersangka FR.
“Saya tidak terlalu paham konflik dia sama abang saya, tapi yang buat saya sakit hati dia sering mengancam – ngancam keluarga saya sambil bawa lembing mengancam akan membunuh keluarga saya. Saya tidak punya tujuan untuk menembak mati dia tapi secara kebetulan peluru langsung kena di kepala dia,” jelasnya lagi.
Senjata senapan angin itu lanjut tersangka AJ, biasannya digunakan hanya untuk membunuh hama babi di hutan.
“Senjata itu hanya saya pinjam, pernah saya pakai senjata itu hanya untuk menembak babi,” tutupnya. (rz)






