Jantho – Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menghukum pelaku pemerkosa keponakan di Aceh Besar dengan hukuman 200 bulan penjara. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memvonis bebas…
Mahkamah Agung RI
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
