Banda Aceh – Pria tua MA (57) warga Aceh Selatan diamankan oleh personil Polsek Ulee Kareng atas dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak usia 4 tahun di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Ulee Kareng, Iptu Edi Mulyadi menyebutkan pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban atas kejadian yang menimpa anaknya, Kamis, (2/9).
“Kejadiannya saat itu bocah 4 tahun ini biasanya bermain bersama teman-temannya, saat dicari orang tuanya dia tidak ditemukan bersama temannya. Kemudian siang hari baru korban ini kembali ke rumah,”sebut Iptu Mulyadi kepada mediasatu.id, Senin, (6/9/2021).
Tiba di rumah, orang tua korban menanyakan dia pulang dari mana kenapa tidak ada bersama teman-temannya. Korban saat itu menjawab “Kakek Jahat”, hingga korban menceritakan semua kejadian pilu yang telah dilakukan pria tua bejat tersebut kepadanya.
Kapolsek Ulee Kareng mengatakan, pelaku merupakan warga Aceh Selatan yang saat ini sedang berobat ke Banda Aceh. Dia tinggal sementara di rumah singgah di Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
Pelaku MA tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh polisi dan mengakui seluruh perbuatannya.
Kondisi korban sendiri kata Kapolsek, tidak mengalami trauma dan masih bersikap ceria dan bermain seperti biasa.
Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.






