Seorang Ayah di Aceh Utara Tega Rudapaksa Anak Tiri Hingga 15 Kali

Ilustrasi Pemerkosaan Anak

ACEH UTARA – SR (38) warga asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku telah merudapaksa anak tirinya itu sebanyak 15 kali.

Selama ini korban bungkam, karena berada dibawah ancaman pelaku yang akan membawa lari ibu kandung korban jika ia buka mulut.

“Perbuatan itu telah dilakukan pelaku sebanyak 15 kali, pelaku juga mengancam korban, apabila melapor akan dipukul. Selain itu pelaku juga mengancam akan membawa lari ibu korban pergi jauh, sehingga korban trauma dan ketakutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto, mewakili Kapolres Aceh Utara AKBp Riza Faisal, Senin, 13 Desember 2021.

Kata Noca, ayah bejat itu ditangkap polisi pada 24 November 2021, perbuatan pelaku terungkap pasca korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada neneknya. Peristiwa pilu itu terjadi kurun waktu 15 April jingga 29 April 2021.

“Pelaku kita tangkap atas dugaan jarimah perkosaan terhadap anak,” ucap Kasat Reskrim.

Sementara itu, korban menyebutkan, ayah tirinya tersebut sering masuk ke kamar tidurnya dan kemudian melakukan pelecehan disertai pemerkosaan.

Disebutkan Iptu Noca, berdasarkan pengakuan pelaku, dia memperkosa anak tirinya itu karena tak kuat menahan nafsu saat melihat anak tirinya tersebut tidur.

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 34 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.