Mediasatunews.com | Banda Aceh – Ketua Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh membentuk dan memperkuat layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai bagian dari upaya penanganan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut disampaikan Ramza dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
Ramza menilai keberadaan IPWL penting untuk memastikan masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkotika mendapatkan akses layanan rehabilitasi yang mudah, aman, dan terjangkau.
“Kami mendorong Dinas Kesehatan agar IPWL di Kota Banda Aceh tersedia dan dilengkapi fasilitas, tenaga kesehatan, anggaran, serta jejaring pelayanan yang memadai. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi narkotika kesulitan mendapatkan akses layanan, padahal hal tersebut telah diamanatkan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang P4GNPN,” kata Ramza Harli.
Menurutnya, penanganan penyalahgunaan narkotika tidak cukup hanya mengedepankan aspek pemberantasan dan penindakan hukum. Korban penyalahgunaan narkotika juga membutuhkan pendekatan kesehatan melalui program rehabilitasi yang berkelanjutan.
Ia meminta Dinkes memastikan fasilitas kesehatan yang menjadi bagian dari layanan IPWL memiliki kapasitas dan sumber daya yang memadai, termasuk tenaga profesional serta mekanisme rujukan yang jelas.
“Korban narkoba harus kita selamatkan. Rehabilitasi merupakan bagian penting dari upaya memutus ketergantungan dan mencegah mereka kembali menggunakan narkoba. Saya yakin jika IPWL tersedia, masyarakat yang menjadi korban akan memiliki inisiatif untuk melapor. Dengan inisiatif melapor untuk mendapatkan rehabilitasi, mereka memiliki perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ramza juga mendorong sinergi antara Dinkes, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, rumah sakit, puskesmas, IPWL, keluarga, dan perangkat gampong dalam upaya pencegahan serta pemulihan korban penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, dalam berbagai kegiatan sosialisasi Qanun P4GNPN yang dilaksanakan bersama BNN Kota Banda Aceh, Ramza juga mendorong masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika untuk memanfaatkan layanan rehabilitasi melalui IPWL.
Ramza menyebut masyarakat yang secara sukarela melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi dapat memperoleh hak rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin Banda Aceh tidak hanya kuat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, tetapi juga memiliki sistem rehabilitasi yang kuat. Menyelamatkan satu korban narkoba berarti menyelamatkan masa depan satu keluarga dan generasi kita,” kata Ketua DPC Gerindra Kota Banda Aceh tersebut.[]






