PT MGK Bantah Tudingan Mempekerjakan Warga Negara Asing

Mediasatunews.com | Aceh Barat – PT Megalanic Garuda Kencana (MGK) membantah tudingan yang menyebut perusahaan tersebut mempekerjakan warga negara asing (WNA), dalam kegiatan tambang emas di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau (IUP) di kecamatan Woyla Timur dan Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Direktur Operasi PT MGK, Teungku Miswar, menegaskan bahwa keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di lokasi tambang bersifat sementara dan terbatas, hanya pada saat proses perakitan serta uji coba kapal keruk emas yang didatangkan dari luar negeri.

“Memang benar ada beberapa WNA yang datang, tetapi mereka hanya bertugas menginstalasi atau merakit kapal keruk emas serta mengoperasikannya selama masa uji coba, sesuai dengan perjanjian kontrak. Setelah itu mereka kembali ke negara asalnya,” jelas Teungku Miswar.

Menurutnya, PT MGK telah memesan sebanyak 12 unit kapal keruk emas dari China dan Vietnam. Hingga kini, sebanyak delapan unit telah tiba di lokasi, diantaranya sebanyak tiga kapal sudah dirakit dan dua unit sedang tahap uji coba dan satu unit mengalami kerusakan pada bagian mesin sehingga belum beroperasi.

“Kenapa kami pesan sebanyak itu, karena sungai yang masuk dalam wilayah IUP PT MGK panjangnya mencapai 24 kilometer. Dengan hanya satu atau dua kapal, target produksi kami tidak akan tercapai hingga 2030,” ungkapnya.

Perusahaan menargetkan pada tahun 2026 seluruh kapal yang baru datang dapat beroperasi penuh untuk mendukung peningkatan produksi tambang.

“Semakin banyak kapal yang beroperasi, maka produksi akan meningkat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bertambah, manfaat untuk masyarakat makin besar, dan perusahaan dapat melunasi kewajiban kepada pemerintah dengan maksimal,” lanjutnya.

Selain itu, PT MGK berkomitmen memberdayakan tenaga kerja lokal. Saat ini, sebanyak 12 warga setempat telah dipekerjakan, di berbagai posisi, baik di kantor maupun di bagian hubungan masyarakat (humas).

“Kami terus berupaya membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar agar bisa terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan,” ujar Teungku Miswar.

Ke depan, PT MGK juga akan menambahkan sebanyak tiga tenaga kerja lokal di setiap kapal yang akan beroperasi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi masyarakat sekitar wilayah tambang.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Meulaboh, seluruh tenaga kerja asing yang bekerja untuk PT MGK memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Para TKA tersebut menggunakan visa kerja terbatas untuk uji coba kemampuan operasional kapal yang masa berlakunya hingga 12 Oktober 2025.

Saat ini, PT MGK telah berstatus Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (izin eksploitasi) dengan masa izin berlaku hingga tahun 2032.

Penulis: PutraEditor: Redaksi