Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan sepuluh karung goni berisi ganja seberat 213.000 gram dari Kabupaten Gayo Lues tujuan Aceh Tamiang. Penangkapan dilakukan didepan pos PJR Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Senin (19/7/21).
Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial SH (29) warga Desa Bangkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara satu rekannya berinisial J (DPO) berhasil melarikan diri ke arah areal pertambakan.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Bersama barang bukti ganja, tim satgas operasi antik seulawah II Polres Langsa turut mengamankan 1 unit toyota innova Nopol BK 1308 LL.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusontoro, S.IK mengatakan, pengiriman ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan tersangka dengan bayaran lima belas juta rupiah.
“Ini adalah pengiriman kedua oleh pelaku, dia dibayar Rp. 15.000.000;,”Ungkap Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusontoro, S.IK didampingi Wakapolres Langsa Kompol Muhammad Dahlan dan Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, S.IK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2), subsider pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara enama tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.