MEDIASATUNEWS | ABDYA – Personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya mengamankan dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja, keduanya ditangkap pada dua lokasi berbeda.
Tersangka E (53) ditangkap polisi di Gampong Cot Manee Kecamatan Jeumpa, Kabupaten setempat sekira pukul 21.30 WIB. Berikutnya, tersangka SA(46) diringkus polisi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
“Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, kita langsung lakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di Gampong Cot Manee,” sebut Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto kepada wartawan, Sabtu, 7 Juli 2023.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus besar kantong plastik warna kuning berisi lima ikat ganja kering siap edar dengan berat 4.000 gram/bruto.
E (53) diduga menerima barang terlarang tersebut dari SA warga Lamie, Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
“Setelah dilakukan pengembangan, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SA di rumahnya beserta barang bukti 15 ikat ganja dengan berat keseluruhan 15.000 gram/bruto yang disimpan di dalam rumah dan dalam goni dibawah pelepah kebun sawit belakang rumahnya,” tutupnya memungkasi.