LANGSA – Seorang ibu paruh baya NN (46) ditangkap petugas Lapas Klas II B Langsa akibat kedapatan memasok narkotika jenis sabu untuk anaknya yang sedang menjalani hukuman di LP setempat.
NN diamankan petugas bersama enam paket sabu-sabu sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa, (8/2).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari pemeriksaan oleh petugas LP terhadap barang bawaan pengunjung.
“Saat diperiksa, petugas menemukan enam paket diduga sabu dalam saku celana jeans yang dibawa NN sebanyak 5,10 gram,” kata Imam Aziz, Kamis, 10 Februari 2022.
Celana jeans berisi narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada anaknya CA yang merupakan seorang narapidana di LP Klas II B Langsa. Atas temuan itu, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Polisi Narkoba di Polres Langsa.
“Setelah dilakukan introgasi diamankan kembali tiga orang lainnya di Lapas yang berstatus sebagai Napi yaitu CA (29), M (35) dan CLW (32) dan turut diamankan barang-bukti berupa tiga unit HP dari masing-masing tersangka,” ujar Kasat.
Dikatakan Imam Aziz, sabu-sabu itu dibeli oleh para tersangka dari seorang pria berinisial A seharga Rp 3 juta untuk diedarkan di dalam Lapas setempat kepada sesama napi.
“A saat ini telah ditetapkan sebagai DPO, sementara para tersangka dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.






