Jakarta — Polri meminta masyarakat melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi secara virtual pada saat demo bertema ‘Jokowi End Game’ pada Sabtu (24/7/2021) di Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengingatkan seluruh pendemo tentang bahaya penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menurut Argo, untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang makin massif, masyarakat diminta melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi secara virtual “Itu bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD online,” kata Argo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Menurut Argo, jika masyarakat tetap melaksanakan aksi tersebut dan menggangu ketertiban umum di wilayah DKI Jakarta, maka Polisi akan menindak tegas para pendemo.
“Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum ya kami amankan,” ujarnya.
Argo kembali mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti aksi itu untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.
“Kami berharap untuk tidak melakukan kerumunan karena situasi angka Covid yang masih tinggi,” ujar Argo.
Seperti diketahui baru-baru ini ramai beredar poster seruan aksi dengan ajakan longmarch dari Glodok ke Istana Negara, Jakarta, pada 24 Juli 2021 mendatang.
Dalam poster yang menyatakan keberatan terhadap PPKM tersebut, dicantumkan identitas atau logo perusahaan aplikasi dan foto mitra ojol mulai dari ShopeeFood, Gojek, Grab, Aliansi Mahasiswa, sampai Persatuan Pedagang Kaki Lima.
Pada kesempatan berbeda, Grab Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi secara terkait dengan adanya isu rencana seruan aksi nasional terhadap penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menuturkan belakangan ini marak beredar informasi yang tersebar melalui pesan instan dan memuat tangkapan layar yang mengindikasikan bahwa Grab dan beberapa platform teknologi lain akan menjadi salah satu pendukung aksi massa yang akan berlangsung di Jakarta pada Sabtu (24/7/2021).
Terkait dengan informasi tersebut, dia menegaskan bahwa Grab tidak terlibat dalam gerakan ini.
“Informasi yang tersebar melalui pesan instan dan memuat tangkapan layar yang mengindikasikan bahwa Grab akan menjadi salah satu pendukung aksi massa. Dalam hal itu penyertaan logo perusahaan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (23/7/2021).
Ridzki juga mengingatkan bahwa para mitra pengemudi dan pengiriman Grab terikat oleh kode etik. Salah satunya, ketentuan yang mengatur untuk tidak terlibat atau memprovokasi mitra lain untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan pihak lain, dan atau merugikan pihak manapun tidak terkecuali merugikan Grab.
Atas ketentuan ini, mitra yang terlibat akan bertanggung jawab secara pribadi dan karenanya membebaskan Grab dari segala pertanggungjawaban, atas setiap perbuatan yang dilakukan secara individu atau bersama-sama pihak lain, dengan latar belakang atau tujuan politik atau idealisme tertentu, menggunakan atau tidak menggunakan atribut, merk atau logo Grab, atau visual lainnya yang dapat diasosiasikan dengan Grab.
Dengan demikian, tegasnya, sikap dan opini yang diungkapkan oleh mitra pengemudi dan pengiriman Grab seluruhnya bersifat pribadi dan tidak mencerminkan opini atau sikap Grab sebagai perusahaan.