Ketua DPRA Bertemu Menkopolhukam Bahas Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Ketua DPR Aceh Saiful Bahri dan Wali Nanggroe Malik Mahmud bertemu Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. (Foto: For Mediasatunews.com)

JAKARTA – Ketua DPRA Saiful Bahri bertemu Menko Polhukam Mahfud MD dalam rangka membahas soal pelanggaran HAM berat saat konflik melanda Aceh puluhan tahun silam.

Pertemuan yang berlangsung selama 1 jam 30 menit tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Pon Yahya, panggilan akrab Ketua DPRA menyebutkan, dirinya bersama Wali Nanggroe membicarakan tentang pelanggaran HAM berat sekaligus mengantar surat tembusan Ketua DPR Aceh kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Surat itu berisi kebutuhan anggaran penguatan perdamaian 3.2.5 MoU Helsinky,” kata Pon Yahya.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRA Saiful Bahri bersama Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar juga menyerahkan sekitar lima ribu data korban konflik yang telah dihimpun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

“Kami mendesak Komnas HAM segera membentuk tim, agar KKR Aceh bisa sinkron dalam bekerja. Supaya kita mendapat informasi jelas mana yang korban pemulihan dan yang mana si pelaku pelanggaran itu sendiri,” tuntas Pon Yahya.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyambut baik kunjungan Ketua DPR Aceh dan Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh.

Mahfud berjanji akan meneruskan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Insya Allah Presiden akan melakukan launching pemulihan korban konflik yang akan dimulai dari Aceh,” ucap Mahfud MD.

Selain tiga pelanggaran HAM berat di Aceh, diketahui terdapat 12 pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia yang telah diumumkan Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023 di Istana Negara.

Berikut bunyi poin 3.2.5 Helsinki:

Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

  1. Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
  2. Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
  3. Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja. []
Penulis: ZickryEditor: saiful anwar