MEDIASATUNEWS | JANTHO – Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan Pemerintah Kota Sabang terkait dengan Kerjasama Antar Daerah (KAD) dalam rangka pengendalian inflasi di Aula H Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (28/5/2024).
Ikut mendampingi Sekdakab Aceh Besar, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Aceh Besar Darwan Asrizal SE MT dan Kepala Bagian Hukum Rafzan SH MM.
Sedangkan dari Pemko Sabang, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rinaldi Syahputra SE MT, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sisworo Pondito SH MH, Kasubbag Kerjasama dan Otda Febri Nugraha Prasetia dan Pengawas Perdagangan Hafni.
Dalam sambutannya, Drs Sulaimi MSi menyambut baik Kesepakatan Bersama terkait dengan Kerjasama Antardaerah dalam rangka pengendalian inflasi tersebut. Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok pangan dan penting serta mengendalikan harga bahan pokok serta penting di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota Sabang.
Sedangkan ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah dalam rangka pengendalian inflasi daerah yang meliputi upaya ketahanan pangan, kelancaran distribusi bahan pokok pangan dan penting, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan pengendalian inflasi.
Dikatakannya, kerjasama antardaerah merupakan salah satu strategi dalam upaya saling memberikan dukungan potensial yang dimiliki salah satu daerah bagi daerah lain yang sifatnya saling menguntungkan. Karena itulah, Pemkab Aceh Besar sangat mendukung kerjasama kedua daerah ini. Dan tentu langkah tersebut akan menguntungkan keduanya.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami tentu berkeinginan agar Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang saling bersinergi, sehingga mampu memberi manfaat maksimal bagi masyarakat di kedua daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Sabang, Rinaldi Syahputra menambahkan, Kesepakatan Bersama tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Prof Tito Karnavian kepada Pemerintah Daerah se-Indonesia untuk melaksanakan enam upaya konkret dalam rangka penanganan inflasi daerah. Salah satu poin tersebut yaitu melakukan kerjasama dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaraan pasokan bahan pangan yang dibutuhkan masyarakat.