Mediasatunews.com | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK) dalam rangkaian Pembinaan Akademik dan Karakter Mahasiswa Baru (PAKARMARU) USK 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood, USK, Selasa (11/8/2026), mengusung tema “Melek Hukum di Era Digital: Membangun Karakter Mahasiswa yang Etis, Kritis, dan Taat Hukum”.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, hadir sebagai narasumber. Ia memberikan pemahaman kepada mahasiswa baru mengenai pentingnya kesadaran hukum, etika dalam kehidupan akademik, serta perilaku bertanggung jawab di ruang digital.
Ali mengatakan mahasiswa sebagai generasi muda dan kelompok intelektual memiliki posisi penting dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, memahami hukum tidak hanya berarti mengetahui larangan dan sanksi, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi dari setiap tindakan.
“Melek hukum bukan berarti mahasiswa harus menjadi ahli hukum. Namun, mahasiswa harus memahami mana yang menjadi haknya, mana yang menjadi kewajibannya, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujar Ali.
Mahasiswa Diminta Bijak Bermedia Sosial
Ali juga mengingatkan mahasiswa agar bijak menggunakan media sosial. Perkembangan teknologi memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab dan etika.
Ia meminta mahasiswa membiasakan diri berpikir kritis, memverifikasi informasi, serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya.
“Di era digital, satu unggahan dapat dilihat oleh ribuan bahkan jutaan orang. Karena itu, sebelum mengetik, mengunggah, membagikan, atau memberikan komentar, mahasiswa harus berpikir tentang dampak dan konsekuensinya,” jelasnya.
Selain kesadaran hukum, edukasi juga menekankan pentingnya integritas dan nilai antikorupsi dalam kehidupan mahasiswa. Menurut Ali, integritas harus dibangun sejak berada di lingkungan kampus dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari.
Ia mencontohkan bahwa karakter seseorang tidak hanya terlihat ketika berada dalam pengawasan, tetapi juga ketika memiliki kesempatan melakukan pelanggaran tanpa diketahui orang lain.
“Karakter terlihat bukan ketika kita diawasi, tetapi ketika kita punya kesempatan untuk berbuat curang,” tegasnya.
Karena itu, mahasiswa baru USK didorong menjadikan integritas sebagai bagian dari karakter sejak awal menjalani kehidupan akademik. Kejujuran dalam mengerjakan tugas, menghindari plagiarisme dan kecurangan akademik, menghormati dosen serta sesama mahasiswa, dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab merupakan bagian dari penerapan nilai hukum dan integritas.
Kegiatan PAKARMARU USK 2026 menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kejati Aceh dan USK dalam memberikan pembekalan kepada generasi muda mengenai kesadaran hukum dan pembentukan karakter.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa baru USK diharapkan tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga tumbuh menjadi generasi yang etis, kritis, berintegritas, sadar hukum, serta mampu menggunakan teknologi secara bijak.[]






