Kejari Lhokseumawe Berhasil Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana APBG

Terpidana Korupsi Dana APBG a/n Mustaqim berhasil ditangkap oleh petugas dari Kejari Lhokseumawe, Kamis, 29 Juli 2021. (Foto : Dok. Kejati Aceh).

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan terpidana kasus korupsi.

Terpidana Mustaqim ditangkap di tempat persembunyiannya di Lorong Pulo Bugeng Desa Mesjid Puenteut Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Kamis, 29 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kajari Lhokseumawe Mukhlis melalui Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Miftahuddin, S.H., M.H. mengatakan, Mustaqim merupakan terpidana dalam perkara penyimpangan penggunaan dana APBG Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe T.A 2017.

“Dia terpidana korupsi dana APBG,”kata Miftahuddin.

Selama ini Mustaqim melarikan diri ke Negara Malaysia, dan baru seminggu kembali ke Kota Lhokseumawe. Kepulangannya berhasil tercium oleh tim Kejari Lhokseumawe.

“Proses penangkapan yang bersangkutan dibantu oleh tim tabur Kejati Aceh dan di back up oleh komunitas intelijen,” sebutnya.

Berdasarkan putusan pengadilan dengan nomor 76/Pid.Sus TPK/ PN Bna, tanggal 17 Februari 2020. Ia diputuskan melanggar pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Saat ini terpidana sudah dibawa ke Lapas Kelas II B Kota Lhokseumawe untuk menjalani hukuman penjara selama 5 tahun sesuai putusan pengadilan.