Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi di Sabang

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi di Sabang
Foto: Ilustrasi (Ist)

SABANG – Kejaksaan Negeri Sabang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk laot di Kota Sabang dengan nilai anggaran sebesar Rp 385 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik menggelar rapat internal yang dipimpin oleh Kajari Sabang. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FA (Ketua Tim Pelaksana Kegiatan) dan IS (anggota TPK) sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka berdasarkan Nomor PRINT – 30 /L.1.16/Fd.1/01/2022 Tanggal 26 Januari 2022,” kata Kajari Sabang melalui rilis yang diterima mediasatunews.com, Rabu, 26 Januari 2022.

Pembangunan taman wisata dan edukasi tersebut seharusnya selesai pada bulan Desember 2021. Namun hingga saat ini tidak selesai dikerjakan, bahkan kondisnya tidak terurus dan terbengkalai, sementara dana telah 100% dicairkan.

“Untuk sementara, Jaksa penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Kota Sabang,” tandasnya.

“Dengan adanya kasus ini, diharapkan kepada penyelenggara Gampong di Kota Sabang untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran Gampong,” tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun dengan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).