Jaksa Aceh Utara tetapkan Lima Tersangka Pada Kasus Proyek Monumen Samudera Pasai

Monumen Samudera Pasai di Desa Beuringen Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.

Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Monument Islam Samudera Pasai. Monumen tersebut berada di Desa Beuringen Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.

Proyek yang melibatkan sejumlah perusahaan tersebut, diduga telah merugikan Negara mencapai Dua Puluh Miliar Rupiah.

Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Kelima tersangka yang ditangkap oleh Kejari Aceh Utara masing-masing (F) selaku pengguna anggaran, (N) Pejabat pembuat komitmen dan (P) selaku pengawas. Kemudian dua orang rekanan yang masing-masing berinisial (R) dan (T).

Kajari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap barang bukti. Penyidik menemukan kondisi bangunan sangat memprihatinkan, kejari mendapati bangunan ini dibangun tidak sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kondisi bangunan sangat memprihatinkan dan diketahui pembangunannya tidak sesuai RAP,”kata Diah Ayu Hartati, Jumat (6/8).

Menurutnya, monument pengingat Kerajaan Samudera Pasai ini dibangun oleh lima perusahaan sejak tahun 2012 hingga tahun 2017 dengan total anggaran 49 Miliar rupiah.

Awal pelaksanaan tahun 2012, proyek monument ini dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran 9,5 Miliar Rupiah. Pada tahun 2013 dilanjutkan oleh PT LY dengan angggaran 8,4 Miliar Rupiah. Sedangkan pada tahun 2014 dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran 9,3 Miliar.

Untuk tahun 2017 pekerjaan pada proyek ini dikerjakan oleh PT TAP dengan anggaran 5,9 Miliar rupiah.

Kasus ini mulai diselidiki pada bulan Mei 2021 dan tidak butuh waktu lama pada awal Juni pihak kejaksaan langsung menetapkan statusnya ke tahap penyidikan. Jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi, tim ahli dan telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Aceh terkait perhitungan kerugian Negara.