Mediasatunews.com | Meulaboh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas laporan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat ke Polda Aceh yang telah disampaikan sejak April 2024 lalu.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dari laporan tersebut. Padahal, laporan itu menyangkut dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh.
“Dari catatan kami, laporan ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, namun belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian. Kami meminta Polda Aceh untuk bersikap terbuka kepada publik,” ujar Edy, Jumat (8/11/2025).
Menurut Edy, laporan yang disampaikan langsung oleh anggota DPRK Aceh Barat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh tersebut menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, seperti maladministrasi, pelanggaran prosedur perizinan, hingga pungutan tanpa dasar hukum.
GeRAK menilai, lambatnya penanganan kasus ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terkait penegakan hukum.
“Kejelasan hukum sangat dibutuhkan agar potensi kerugian negara dalam pengelolaan pelabuhan bisa dicegah. Hukum harus benar-benar berdiri tegak tanpa intervensi dan berjalan di atas jalurnya,” tegasnya.
Edy menambahkan, penuntasan penyelidikan menjadi penting untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan serta memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses perizinan pelabuhan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa pelabuhan merupakan fasilitas umum yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah pungutan, kata dia, harus memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Pelabuhan adalah simpul penting bagi pendapatan daerah dan pelayanan publik. Maka laporan yang sudah disampaikan DPRK sepatutnya mendapat kepastian hukum,” tambahnya.
Selain itu, GeRAK juga mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pelabuhan, termasuk pemeriksaan izin, audit keuangan, dan keterbukaan data publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset milik bersama itu dikelola dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari kebijakan terkait.
“Transparansi dan penegakan hukum yang tegas adalah fondasi utama untuk membangun sistem pengelolaan pelabuhan yang sehat,” tutup Edy.






