Mediasatunews.com | Meulaboh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk turun tangan menertibkan aktivitas penyedotan pasir ilegal di aliran Krueng Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Karena sampai saat ini diduga pihak penegakkan hukum di daerah, belum melakukan penertiban aktivitas tersebut.
Aktivitas tersebut dinilai telah berlangsung lama dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, mengatakan aktivitas penyedotan pasir di kawasan Krueng Meureubo dan muara Krueng cangkoi Desa Padang Seurahet, kecamatan Johan Pahlawan, tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga menyebabkan tebing sungai longsor serta membahayakan permukiman warga di sekitar bantaran Krueng Meureubo.
“Kami meminta Polda Aceh untuk segera mengambil langkah tegas. Aktivitas ini sudah sangat meresahkan dan terkesan ada pembiaran dari pihak terkait. Padahal lokasi galian berada di kawasan terbuka dan dekat dengan pusat kota Meulaboh,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Menurut Edy, penegakan hukum di tingkat daerah belum berjalan maksimal. Meski kegiatan penyedotan pasir telah berlangsung bertahun-tahun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami menduga ada oknum yang ikut membekingi kegiatan ilegal ini. Karena mustahil aktivitas sebesar itu bisa berjalan tanpa diketahui aparat,” tambahnya.
GeRAK juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penyedotan pasir secara masif. Pendangkalan sungai dan perubahan arus air dikhawatirkan akan memperparah risiko banjir saat musim hujan tiba.
Selain itu, Edy juga menyoroti potensi kerugian daerah akibat aktivitas ilegal tersebut. Pasalnya, kegiatan penambangan tanpa izin resmi membuat daerah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi tambang yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.
“Jika dihitung, kerugian negara akibat galian C ilegal ini bisa mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per tahun. Belum lagi dampak lingkungan yang butuh biaya besar untuk pemulihan,” ungkapnya.
GeRAK Aceh Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Dinas ESDM Aceh, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi serta menindak tegas seluruh pelaku, baik individu maupun perusahaan, yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami berharap tindakan tegas segera dilakukan agar praktik perusakan lingkungan ini tidak terus berlanjut. Aparat harus hadir menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Edy Syahputra.

 
							




