Mediasatunews.com | Banda Aceh – Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DT (31), warga Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua pria tersebut diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilaporkan korban, Rian Risky Ramdhan (33).
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kompol Miftahuda, Kamis (10/9/2026) siang.
Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (3/9).
Saat itu, tim memperoleh informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berada di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan DT.
Dalam pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban bersama MUL dan seorang pria lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian.
DT kemudian dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan MUL. Hasil penyelidikan menunjukkan MUL berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Pada Senin (7/9), tim Jatanras bergerak ke wilayah tersebut. Setelah melakukan pencarian, petugas menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Jeunib.
“MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Kompol Miftahuda.
Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Polisi masih mendalami asal-usul senjata api yang diamankan dari MUL.
Korban Diduga Diculik dari Terminal Keudah
Kompol Miftahuda menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (19/2) sekitar pukul 01.00 WIB ketika korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Menurut laporan polisi, korban kemudian dipanggil MUL yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning. MUL menanyakan kepada korban mengenai tempat mendapatkan tuak.
Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan hendak mengambil uang.
“Tidak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban. Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat. Keduanya kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil,” kata Kompol Miftahuda.
Korban sempat menolak. Namun, berdasarkan laporan polisi, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.
Di dalam mobil, tangan dan kaki korban kemudian diikat. Korban juga diduga mengalami penganiayaan selama perjalanan.
Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi. Korban juga mengaku mendapat ancaman akan dibunuh.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap dan mengaku kembali mengalami penganiayaan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan. Korban juga diberikan uang Rp50.000 untuk ongkos pulang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena adanya ancaman dari para pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Satreskrim.
Polisi hingga kini masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan tersebut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Kompol Miftahuda.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.[]






