BANDA ACEH – Komisi V DPRA mengusulkan rancangan qanun (Raqan) legalisasi ganja medis agar dapat masuk ke skala prioritas program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2023.
“Kita sudah usulkan kepada Badan Legislasi DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam Prolegda 2023 nanti. Qanun legalitas ganja medis salah satu qanun prioritas,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani di Banda Aceh kepada wartawan, Selasa. 4 Oktober 2022.
Falevi menyebutkan, ganja bukan merupakan barang asing dan tidak lagi tabu di Aceh. Secara literatur, nanti diatur bagaimana agar tanaman itu dapat dikemas untuk kebutuhan medis dan tidak menyalahi aturan bernegara.
DPRA menginginkan ganja medis dapat digunakan bagi seluruh pasien di sejumlah rumah sakit dan bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Meski dalam putusan Mahkamah Konstutusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika salah satunya soal ganja medis.
Narkotikan golongan I seperti ganja tetap dilarang untuk digunakan bagi kepentingan kesehatan.
M Rizal Falevi Kirani menyebutkan, DPRA berpedoman dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2022 sembari menunggu perkembangan revisi UU Narkotika.
“Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang sedang dipersiapkan oleh teman-teman dari DPR RI,” ucapnya. (ADV)
zickry/bna






