Bayar Upah Tenaga Kebersihan Dibawah UMP, Pemko Banda Aceh Disomasi Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Tujuh belas mahasiswa/i dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh melayangkan somasi kepada Pemko Banda Aceh untuk segera membayar upah petugas kebersihan sesuai UMP. (Foto: Dokpri)

MEDIASATUNEWS | BANDA ACEH – Mahasiswa UIN Ar-Raniry dari Fakultas Syariah dan Hukum menyampaikan somasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh terkait rendahnya upah yang dibayarkan kepada tenaga kebersihan di Kota setempat.

Somasi ini dilayangkan atas dasar hasil investigasi jurnalistik yang dilaksanakan oleh mahasiswa Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry yang tayang di salah satu media online lokal tertua di Aceh.

Hasil investigasi oleh mahasiswa Prodi PMI yang diketuai T Suhaimi itu ditemukan Pemko Banda Aceh membayar upah tenaga kebersihan tidak sesuai UMP Aceh seperti tertuang dalam SK Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022.

Demikian disampaikan oleh Mahdijal dalam siaran pers yang diterima oleh redaksi mediasatunews.com, Selasa, 11 Juli 2023.

Tujuh belas mahasiswa UIN Ar-Raniry kemudian mengambil kebijakan untuk melayangkan somasi kepada Pemko Banda Aceh agar segera membayar gaji petugas kebersihan sesuai UMP Aceh.

“Kami berikan waktu paling lambat lima hari kerja sejak surat somasi disampaikan,” terang Mahdijal didampingi 16 rekan-rekan nya yang saat ini sedang magang di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Banda Aceh.

Masih dalam siaran pers, Mahdijal menegaskan jika permintaan mereka tidak digubris oleh Pemko Banda Aceh. Mereka akan mengambil langkah dan upaya advokasi hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

Menurut mahasiswa UIN Ar-Raniry, soal kebersihan harus mendapat atensi khusus dari semua stakeholder termasuk DPRK Banda Aceh selaku mitra kerja pengawas kinerja Pemko Banda Aceh.

“Lingkungan yang bersih merupakan hak warga negara yang harus disediakan oleh negara,” tuturnya menegaskan.

“Petugas kebersihan adalah pahlawan bagi Kota Banda Aceh. Pejabat Pemko wajib menghormati mereka dengan cara membayar gaji mereka sesuai UMP. Mengangkangi UMP dalam memenuhi hak petugas kebersihan itu adalah pekerjaan zalim dan melanggar HAM,”pungkas Mahdijal.

Surat somasi itu, turut ditembuskan ke Mendagri RI, Menaker RI, Komnas HAM RI, dan DPRK Banda Aceh. []