BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris PMI Banda Aceh Syukran Aldiansyah terkait pengiriman darah ke PMI Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha menyebutkan, pihaknya memanggil Sekretaris PMI Banda Aceh untuk klarifikasi terkait pengiriman darah tersebut.
“Nanti dari hasil klarifikasi kita kembangkan untuk menentukan siapa lagi yang akan kita mintai keterangan,” kata dia, Jumat, 13 Mei 2022.
Sekretaris PMI Banda Aceh Syukran membenarkan telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan dan bukti-bukti terkait pengiriman darah ke PMI Tangerang.
Dirinya juga menyebutkan, antara PMI Banda Aceh dan PMI Tangerang tidak jalinan kerja sama apapun.
“Ada beberapa bukti yang kami serahkan, rekaman bukti darah sampai ke Tangerang, regulasi Permenkes Nomor 91 Tahun 2015, dokumen pengiriman darah ke Tangerang dan beberapa bukti lainnya,” ucap Syukran.
“PMI tidak diperkenankan untuk menjual darah dari para pendonor,” tambahnya.
Syukran juga mengaku berkomunikasi dengan Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf.
Murdani, kata Syukran, mengatakan bakal menindak segala bentuk pelanggaran dengan tegas.
(sa/bna)






