ACEH UTARA – Inspektorat Kabupaten Aceh Utara akan segera melakukan Tindak Lanjut (TL) terhadap temuan hasil audit terkait tunggakan pajak dari sumber Dana Desa di Kabupaten Aceh Utara.
Sekretaris Sekretariat Inspektorat Aceh Utara Fakhmy Basyir mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap hasil audit dan rekomendasi LHP oleh auditor, sejauh mana telah diselesaikan oleh Pemerintah Desa.
Dikatakan Fakhmy, jika masih ada desa masih belum melaksanakan rekomendasi yang tertuang dalam LHP Inspektorat terkait pajak sumber Dana Desa, pihaknya akan menyerahkan LHP tersebut kepada penegak hukum jika sudah mendapat perintah atau rekomendasi dari Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib.
“Untuk pelaporan, kalau di Kabupaten itu tergantung Pak Bupati, ada jadwal sendiri (pelaporan), kalau tidak sanggup lagi di TL (Tindak Lanjut). Semua tergantung kebijakan pimpinan, itu ada jadwal sendiri” kata Fakhmy Basyir melalui sambungan selular, Senin, 28 Maret 2022.
Untuk diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah dokumen yang memuat informasi tentang temuan-temuan dan rekomendasi menurut kriteria/standar tertentu. (sa)






