BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi SP mewanti-wanti- Dinas PUPR Aceh terkait dua paket pemeliharaan berkala jalan batas Pidie – Meulaboh yang menggunakan anggaran Rp 21,1 miliar.
Kemudian, paket pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Batas Pidie-Meulaboh yang menggunakan DAK senilai Rp 8,4 miliar.
“Jangan sampai penentuan titik lokasi sesuai keinginan kontraktor, dan lokasi yang mudah kerja serta banyak untungnya. Sedangkan di lapangan jalan semakin,” kata Tarmizi, di Banda Aceh, Rabu, 9 Maret 2022.
Politisi asal Partai Aceh itu mengatakan, mayoritas masyarakat umum lintas kabupaten pengguna jalan Meulaboh-Tutut sangat mengeluhkan kerusakan jalan mulai dari Gampong Lancong hingga ke Perbatasan Kabupaten Pidie.
Lanjutnya, yang paling utama jalan yang berada di dekat kuburan aneuk manyak yang sering terjadi macet dan bahkan mobil sering terjungkal akibat parahnya jalan yang rusak.
“Saya merupakan salah satu pengguna jalan tersebut, jadi saya akan betul-betul mengawasi proses pembangunannya. Jangan coba main-main dengan penentuan titik lokasi, karena anggaran yang dikucurkan tidak banyak. Itupun harus ribut dulu dengan Pemerintah Aceh,” tandasnya.
Selain itu, anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh ini juga menyebutkan, sebelumnya daerah Kaway XVI Gampong Ulee Raket dan Gampong Pasie Kumbang, sudah diperbaiki dengan anggaran tahun lalu.
“Masyarakat pengguna jalan sangat senang karena yang dikeluhkan selama ini sudah diperbaiki,” tutupnya.
Pokja Evaluasi Ulang Paket Tender
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kelompok Kerja (Pokja) melakukan evaluasi ulang paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Batas Pidie – Meulaboh. Berdasarkan dengan informasi yang ditampilan pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh.
Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar, menyebutkan, paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Batas Pidie – Meulaboh yang dimenangkan oleh PT. Beuleguna Amanah Nusa dengan nilai Penawaran Rp7 miliar lebih. Yang menduduki rangking lima dari tujuh penawaran.
“Setelah mendapat protes dari LPLA, di mana perusahaan tersebut tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai, akhirnya Pokja melakukan Evaluasi ulang,” kata dia, Minggu, 27 Februari 2022.
Dikatakan Nasruddin Bahar, LPLA mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengusut kasus tersebut, supaya kedepan Pokja tidak main-main dalam menetapkan pemenang tender.






