BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) memberhentikan Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani dari keanggotaan Partai tersebut.
Dalam Surat Keputusan yang dilihat MEDIASATUNEWS.COM, dengan Nomor: 619/PNA/A/Kpts/KU-S/II/2022, DPP PNA besutan Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menganggap Samsul Bahri telah melanggar dan tidak mentaati AD/ART dan keputusan Partai Lokal dengan warna khas orange tersebut.
Hal sama juga berlaku untuk M Rizal Falevi Kirani yang juga dianggap melanggar aturan Partai Nanggroe Aceh (PNA). Falevi diberhentikan dengan SK DPP PNA Nomor: 620/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian dari anggota PNA.
Dalam surat yang di tandatangani oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum, DPP PNA juga melakukan PAW terhadap kedua anggota DPRA itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 627-628//PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022.
Selain memecat dua kadernya itu, DPP PNA versi Irwandi Yusuf juga menerbitkan surat peringatan (SP) kedua kepada tiga anggota anggota DPRA PNA lainnya masing-masing, Muktar Daud, Haidar, dan Safrijal.
Mereka bertiga dinilai tidak pernah melakukan koordinasi dengan DPP PNA yang telah disahkan oleh Kemenkumham Aceh. Selain itu, mereka belum membayar iuran anggota Fraksi PNA DPRA ke rekening DPP PNA.
Ketiganya juga diminta untuk menghadap DPP PNA paling lambat pada tanggal 28 Februari 2022. (SA)






