Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui PT Pase Energi (PTPE) menerima Participating Interest (PI) sebesar 10 persen pengelolaan migas Blok B dari Pemerintah Provinsi Aceh.
Penerimaan PI ini sudah sesuai dengan Permen No. 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 Persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Anggota DPRK Aceh Utara dari Komisi III Zubir HT menyebutkan, penerimaan PI 10 persen akan memberikan dampak signifikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Kata Zubir, hak partisipasi ini akan berdampak besar terutama dalam sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya rasa angka PI 10 persen sudah tepat dan itu akan membuka pintu lainnya untuk kita di Aceh Utara. Kemudian kita juga dapat memanfaatkan keterlibatan kita sebagai bahan edukasi hingga mungkin nanti dapat memiliki saham mutlak 100 persen jika kita sudah siap secara dana dan tenaga kerja,” papar Zubir HT, Wakil Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara.
Anggota tim migas Aceh Utara ini menyebutkan, dari 14 tenaga kerja Bidang teknis yang dipekerjakan. 11 orang diantaranya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, sementara sisanya 1 orang Bireuen dan 2 lagi dari Kota Lhokseumawe.
“Untuk tenaga kerja teknis, 11 orang putra daerah bekerja disana, 2 orang lhokseumawe dan seorang dari Bireuen, secara historis Bireuen dan Lhokseumawe juga merupakan saudara tua Aceh Utara,” tandasnya di Aceh Utara, (13/9/2021).
Kesepakatan PI 10 persen untuk Kabupaten Aceh Utara melalui BUMD PT Pase Energi Migas tercapai dalam kesepakatan yang berlangsung di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Jumat, (3/9/2021) pagi.
Dalam rapat tersebut Pemerintah Aceh Utara diwakili oleh Asisten II T Risawan Bentara, Kabag Ekonomi Fadli, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Anggota tim Migas Aceh Utara, Zubir HT dan Dirut PT PE Azman Hasballah
Untuk diketahui, sejak tahun 1974 wilayah kerja blok B dikuasai oleh Mobil Oil hingga dalam dua tahun terakhir ini dikelola oleh Pertamina Hulu Energi.
Sejak saat itu pula Pemerintah Aceh Utara tidak mendapatkan sedikitpun hak Partisipating Interest (PI) yang merupakan kewajiban kontraktor pelaksana sebagaimana disebutkan didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.



