Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, secara resmi meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SP) Aceh pada Kamis, 12 Maret 2026. Peluncuran pedoman tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola penyiaran sekaligus mendorong terciptanya konten media yang lebih berkualitas, beretika, dan bertanggung jawab di ruang publik.
Dalam sambutannya, M. Nasir menyoroti fenomena maraknya konten di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook yang dinilai semakin bebas dan kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan penguatan literasi digital serta pembinaan berkelanjutan kepada masyarakat dan pelaku media.
“Konten digital saat ini berkembang sangat cepat dan bebas. Karena itu perlu adanya pembinaan serta sosialisasi yang terus-menerus agar masyarakat memahami cara menggunakan setiap platform media online secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar M. Nasir.
Ia menegaskan, kehadiran P3SP Aceh diharapkan menjadi rujukan penting bagi lembaga penyiaran, kreator konten, serta masyarakat dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang digital. Pedoman tersebut juga diharapkan mampu mendorong lahirnya program siaran yang edukatif, informatif, serta relevan dengan kebutuhan publik.
Selain itu, Sekda Aceh juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang penyiaran untuk lebih fokus mengangkat isu-isu aktual dan strategis yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, media tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga berperan sebagai pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan publik di era digital.






