Penerima Bansos di Lhokseumawe Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19

Penerima Bansos di Lhokseumawe Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19
Kepala Bagian Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki

Lhokseumawe – Dinas Sosial Kota Lhokseumawe mewajibkan vaksin covid-19 bagi penerima bansos di Kota tersebut.

Sejumlah sanksi menanti jika penerima bansos menolak untuk divaksin, sanksi yang diberikan berupa penghentian pemberian bantuan sosial.

Ini artinya penerima Bantuan PKH, Komponen KPM Sembako, dan Penerima BST harus segera mengikuti vaksinasi.

Ketentuan ini sesuai Surat Edaran Dinas Sosial Kota Lhokseumawe No. 460/567/5 Agustus 2021 yang di teken Kadis Sosial Kota Lhokseumawe Ridwan Jalil.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin wajib mengikuti vaksin covid-19. Seperti yang telah disebutkan di atas, sanksi yang diberikan sesuai Perpres RI No 14 Tahun 2021 Pasal 13 a Poin 4.

Kepala Bagian Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki menyebutkan, aturan ini sudah berlaku sejak Surat Edaran tersebut dikeluarkan.

Bagi masyarakat kata Kabag Humas, silahkan menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi saat pengambilan bantuan sosial.

“Bahwa penerima bantuan sosial wajib di vaksinasi, setelah vaksin baru dikasih bantuan tersebut, aturan ini sudah berlaku sejak surat itu keluar,” kata Marzuki di Lhokseumawe, 24 Agustus 2021.

Kabag Humas turut menjelaskan, terkait masyarakat yang tidak dapat mengikuti vaksinasi dengan alasan kesehatan dan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparatur Desa untuk tetap memberikan bantuan dengan menunjukkan surat tidak dapat mengikuti vaksinasi.