Aceh Besar – Akademisi Universitas Abulyatama Usman Lamreung memberikan tanggapan terkait penghentian sementara belajar tatap muka di Kabupaten Aceh Besar.
Proses belajar daring dinilai Usman akan menemui sejumlah kendala. Karena tidak semua wali kelas paham metode belajar daring, kemudian ini juga akan menambah beban orang tua dalam menjaga anaknya agar tetap terus mengikuti pelajaran.
Selain kendala di atas, koneksi internet juga harus menjadi perhatian Pemerintah Aceh Besar sebelum mengeluarkan keputusan menghentikan belajar tatap muka. Karena jaringan internet di pedalaman Aceh Besar tidak sebaik seperti wilayah yang ada di perkotaan.
“Sebagian guru ada yang paham dengan IT, dia bisa merekam dirinya mengajar kemudian membagikan kepada anak didiknya. Nah, walaupun demikian banyak juga anak-anak kita yang tidak memiliki daya tangkap pelajaran yang baik hingga mereka pun bisa jadi kurang memahami pelajaran, belajar secara daring ini tidak semudah yang dibayangkan,” papar Usman Lamreung kepada wartawan mediasatu.id, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Lebih lanjut Usman menambahkan, Kendala ini terjadi hampir di tiap Kabupaten / Kota, belum lagi ada orang tua yang mempunyai pekerjaan. Sudah pasti tidak dapat mengawasi anaknya dengan baik seperti halnya saat mereka belajar di sekolah dibawah pengawasan para guru.
Efek negatif lainnya dari belajar daring adalah siswa-siswa tidak dapat merasakan sentuhan fisik serta sentuhan sosial dalam membangun karakter mereka dan ini dapat menciptakan permasalahan lain bagi siswa jika belajar daring.
“Efek paling negatif adalah sentuhan-sentuhan fisik dan sentuhan sosial dalam membangun karakter siswa menjadi bermasalah. Tapi memang ini sifatnya sementara, pandemi sifatnya naik turun, jika satu wilayah zona kuning saya rasa pemerintah harus segera melaksanakan belajar tatap muka,” tambahnya.
Solusi lainnya kata Dosen Universitas Abulyatama ini adalah dengan menerapkan sistem sekolah shift dan standar protkes yang ketat di sekolah.
Seharusnya sebut Usman, Pemkab Aceh Besar melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum mengeluarkan suatu keputusan. Misalnya dengan turun ke Kecamatan, nanti dipetakan mana daerah zona merah dan yang bukan zona merah.
Untuk zona merah boleh diterapkan belajar daring hingga terjadi perubahan zona sembari tetap belajar dengan inovasi dari guru. Kemudian untuk kecamatan yang bukan zona merah mungkin bisa dilaksanakan belajar tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah Aceh Besar dalam hal ini Dinas Pendidikan setempat harus membuat perbedaan antara kurikulum Darurat dan Kurikulum Normal. Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan metode belajar saat pandemi.
“Saya rasa sudah wajar wali murid protes dihentikannya belajar tatap muka, karena itu akan bikin mereka kewalahan menjaga anaknya. Sudah seharusnya pemerintah memilih klasifikasi wilayah masing-masing zona dalam menetapkan belajar daring,”pungkas Usman.






