Enggan Perbaiki Gorong-gorong, YARA Gugat Pj Wali Kota Lhokseumawe

Enggan Perbaiki Gorong-gorong, YARA Gugat Pj Wali Kota Lhokseumawe
Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina. (Foto: For mediasatunews.com)

LHOKSEUMAWE – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Pj Wali Kota Lhokseumawe ke Pengadilan setempat terkait penutup saluran air (drainase) yang berada di jalan darussalam Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran juga digugat warga ke pengadilan untuk segera memfungsikan UPTD Waduk Pusong agar tidak mencemari lingkungan.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina selaku penggugat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memerintahkan Pj Wali Kota Lhokseumawe agar segera memperbaiki empat penutup lobang gorong-gorong saluran air yang berada di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut, Kecamatan Banda Sakti, Kota setempat.

“Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera empat penutup lobang  gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe paling lambat satu hari setelah putusan dalam perkara ini,” tegas Ibnu dalam petitum pada angka tiga gugatan yang di daftarkan pada (24/3) melalui e court dengan nomor Pendaftaran Online PN LSM-24032023BRD.

Ketua YARA Lhokseumawe sejatinya di awal Maret 2023 sudah pernah menyurati Pj Wali Kota Lhokseumawe untuk segera memperbaiki penutup gorong-gorong dimaksud dengan perkiraan biaya tiga juta rupiah.

““Awal maret telah kami surati saudara Imran selaku Pj Walikota Lhokseumawe untuk memperbaiki penutup saluran air yang sudah rusak, gambaran penutup jalan ini juga pernah diangkat di akun Instagram @info.lhokseumawe beberapa waktu lalu, namun juga diabaikan oleh Pemko,” kata Ibnu Sina.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memerintahkan Pemko Lhokseumawe agar memperbaiki penutup saluran air tersebut karena sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan,” tutup Ibnu.