Meulaboh – Sebanyak tiga puluh warga binaan di LP Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat mendapatkan program asimilasi covid-19. Mereka dapat menghirup udara bebas dan kemudian menjalani sisa hukuman di rumah masing-masing.
Program asimilasi ini merupakan langkah Kementerian Hukum dan Ham untuk mencegah kerumunan di dalam Lapas saat pandemi.
Para narapidana yang mendapatkan asimilasi ini merupakan napi dengan kasus kriminal, narkoba dan tindak pidana umum lainnya. Rata-rata hukuman mereka dibawah lima tahun penjara.
Akan tetapi, program asimilasi ini tidak berlaku bagi tahanan dengan kasus korupsi, pelecehan seksual anak dan perempuan.
Diantara napi yang mendapat asimilasi, terdapat satu napi perempuan dengan bayinya yang telah menjalani dua per tiga masa tahanan.
Suasana haru terlihat saat para narapidana ini dijemput oleh keluarganya di pintu keluar Lapas Kelas II B Meulaboh. Tampak aura Bahagia dari para napi dan keluarga mereka yang menjemput.
Kalapas Kelas II B Meulaboh Said Syahrul mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapat asimilasi berjumlah tiga puluh orang, dua puluh sembilan orang laki-laki dan satu orang perempuan. Untuk napi perempuan yang bebas patut disyukuri karena ia dapat membawa balitanya pulang kerumah pasca mendapat asimilasi.
“Iya, ada 30 warga binaan kita yang dapat asimilasi, 29 laki-laki dan 1 orang perempuan, alhamdulillah yang napi Wanita bisa menghirup udara bebas karena ia bisa membawa anak balitanya ke rumah,” kata Said Syahrul, Kalapas Kelas II B Meulaboh saat berlangsung kegiatan pelepasan napi yang mendapat asimilasi, Senin (26/7).
Untuk diketahui, sejak adanya program asimilasi covid-19 dari Kemenkumham, Lapas Kelas II B Meulaboh telah membebaskan 318 narapidana dan kini menjalani hukuman di rumah masing-masing sejak tahun 2020 lalu.
Untuk para narapidana yang mendapat program asimilasi, jika kedapatan melakukan tindak pidana dan pelanggaran kembali akan mendapatkan sanksi lebih berat dari sebelumnya.