Tiga Remaja di Aceh Besar Perkosa Anak Dibawah Umur Secara Bergilir

Tiga Remaja di Aceh Besar Perkosa Anak Dibawah Umur Secara Bergilir
Tiga pelaku pemerkosaan ditangkap Polisi. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH – Tiga Remaja asal Aceh Besar diringkus polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial Kembang (15).

Aksi tak senonoh itu mereka lakukan di dua lokasi berbeda yakni di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di kawasan Aceh Besar, Selasa, 23 Maret 2022.

Salah satu pelaku MY (17) memperkosa korban di bengkel kosong sekitar pukul 00.30 WIB dini hari usai membawa Kembang jalan-jalan ke kawasan Alue Naga Banda Aceh.

Korban kemudian kembali diperkosa di Laundry milik FJF di kawasan Gampong Cucum Aceh Besar. Kembang kemudian digilir FJH (17) , YA (18) dan MY (17) secara bergantian.

Usai dirudapaksa, Kembang dibawa pulang ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB.

Keesokan harinya, Korban menceritakan kejadian pilu yang menimpanya pada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Kisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menyebutkan, untuk pelaku YA dijerat dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kompol M Ryan, Sabtu, 26 Maret 2022.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh.