Mediasatunews.com | Bandung – Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik berupa sanksi berat dan sedang kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang terlibat dalam dugaan perundungan atau bullying di asrama putra kampus tersebut. Sanksi berat yang ditetapkan berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari universitas.
Rektor Telkom University, Suyanto, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di asrama putra.
“Mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri Telkom University. Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Suyanto dalam konferensi pers daring, Minggu (11/10/2026).
Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat, sedangkan satu lainnya menerima sanksi sedang.
Menurut Ratri, sanksi berat di lingkungan Telkom University berupa pemberhentian mahasiswa dari kampus. Namun, ia belum mengungkap secara terperinci bentuk sanksi sedang yang diberikan kepada mahasiswa lainnya.
“Secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University,” ujar Ratri.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih berlanjut terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kampus masih melakukan verifikasi untuk memastikan peran masing-masing sebelum menentukan tindak lanjut.
Ratri mengatakan penetapan sanksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar keputusan yang diambil sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Semua keputusan yang diambil itu berdasarkan pada prinsip kehati-hatian, karena menyangkut banyak hal, dan kita ingin menjalankan semuanya sesuai dengan prosedur, berdasarkan dengan fakta, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Video yang diduga memperlihatkan aksi perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang mahasiswa terlihat mengancam temannya menggunakan cairan pengharum ruangan yang disulut api.
Video itu memperlihatkan seorang mahasiswa tanpa mengenakan pakaian mengarahkan semprotan pengharum ruangan yang dipantik dengan korek api ke arah wajah mahasiswa lain. Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi di asrama mahasiswa Telkom University pada Jumat (9/10/2026). []






