Lintas Aceh  

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membebaskan dan melepaskan Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, dari segala dakwaan dan tuntutan pidana dalam kasus penghinaan ringan. Amar…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.