BANDA ACEH – Pemerkosa keponakan di Aceh Besar DP divonis hukuman 200 bulan penjara dan saat ini menyandang status buronan. Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim kepada wartawan mengatakan,…
Mahkamah Agung
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
