Lintas Aceh, Hukum  

BANDA ACEH – Pemerkosa keponakan di Aceh Besar DP divonis hukuman 200 bulan penjara dan saat ini menyandang status buronan. Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim kepada wartawan mengatakan,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.