Mediasatunews.com | Banda Aceh – Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR (61) dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.
IR, yang diketahui merupakan pensiunan PNS, diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026) setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Benar, kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026,” ujar Dizha, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, perkara tersebut terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang diduga mengalami tekanan setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Dizha mengatakan pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai kejadian yang dialaminya. Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami korban.
“Atas informasi tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Dizha.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Unit VI PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, melakukan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi dengan ahli.
Mantan Kapolsek Kuta Alam itu mengatakan, pada Senin (21/9), IR sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia diminta hadir di Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.
Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan dilakukan, penyidik pembantu melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka,” tuturnya.
Selanjutnya, penyidik mengamankan IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Polresta Banda Aceh masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Penyidikan masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan JPU,” pungkas Dizha.[]






