MEDIASATUNEWS | BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial MH (32) warga Kecamatan Kluet Utara ini diamankan saat melintas di kawasan Gampong Simpang Empat kecamatan Kluet Utara pada Jum’at (28/6/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian menyebutkan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten setempat.
“Menerima informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat sedang melintas di Gampong Simpang Empat kecamatan Kluet Utara sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkap Iptu Narsyah Agustian, Sabtu, 29 Juni 2024.
Saat dilakukan penggeledahan badan, kata Narsyah, polisi tidak menemukan barang bukti. Kemudian, dilakukan penggeledahan ke rumah terduga pelaku, dan menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian terduga pelaku.
Kepada polisi, lanjut Narsyah, terduga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai serta menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.
“Adapun barang bukti yang diamankan, enam paket sabu dengan berat brutto 2,86 gram, satu unit handphone Android merk Samsung, satu buah alat hisap (bong), satu buah korek api, satu buah timbangan digital, sebuah gunting, dua buah sendok sabu dan uang tunai senilai Rp350 ribu,” terangnya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. []