Daerah  

Pj Bupati Aceh Barat Non Aktifkan Pejabat Langgar Kode Etik, Mahasiswa Apresiasi

Pj Bupati Aceh Barat Non Aktifkan Pejabat Langgar Kode Etik, Mahasiswa Apresiasi
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat nomor 85 tahun 2022 tentang Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024, yang dilaksanakan di aula Cut Nyak Dhien Bappeda Aceh Barat, Kamis (12-01-2023). (Foto: Mediasatunews.com)

JAKARTA – Dukungan dan apresiasi terhadap Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi yang menonaktifkan dua orang pejabat Pemkab Aceh Barat yang melanggar kode etik, terus mengalir.

Kali ini giliran Ikatan Mahasiswa Aceh Barat (Ikamabar) Jakarta mendukung dan memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh PJ. Bupati Aceh Barat itu.

“Kami Ikamabar Jakarta memberikan dukungan dan Apresiasi sebesar-besarnya kepada Pj. Bupati Aceh Barat, karena telah mengambil keputusan yang tegas dalam kasus ASN melanggar etika. Ini membuktikan bahwa Pak Pj telah memberikan contoh menjadi pemimpin yang baik dan juga memiliki integritas kepemimpinan,” ujar Tamlekha, Ketua Ikamaba Jakarta.

Keputusan tegas yang di ambil oleh Pj. Bupati Aceh Barat itu bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lain nya. Sehingga hal demikian tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Sebelumnya beberapa institusi di dalam dan luar Aceh Barat secara terbuka telah memberi apresiasi dan dukungan untuk Pj Bupati Mahdi dalam kaitan pembebasan tugas dua ASN Pemkab Aceh Barat yang melanggar etika sebagai ASN.

Dukungan itu antara lain berasal dari kalangan dayah Aceh Barat dan Presma UTU Meulaboh.

saputra/mbo