Penyidik Kejati Aceh Mulai Geledah Kantor BRA

Tim penyidik Kejati Aceh menggeledah ruangan di Kantor BRA. [Dok. Kejati Aceh]

MEDIASATUNEWS | BANDA ACEH – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), mulai bergulir ke tahap pemeriksaan saksi.

Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang diterima media, Sabtu (18/5/2024), penyidik mulai memeriksa Ketua BRA, Suhendri, Jumat kemarin.

“Bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Ketua BRA,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Suhendri menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam, dimulai sejak pukul 9 pagi.

“Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan perihal perkara dimaksud,” terangnya lagi.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan keterangan pembuktian. “Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian,” pungkas Ali.

Pemeriksaan Suhendri menindaklanjuti proses penyidikan yang telah dilakukan Kejati Aceh dalam sepekan terakhir. Sebelumnya penyidik telah menggeledah Kantor BRA dan menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan program tersebut.

Diketahui, pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah diperuntukkan bagi masyarakat korban konflik di Aceh Timur, tahun 2023 lalu. Belakangan, program ini sama sekali tidak direalisasikan.

“Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P),” ujar Ali usai penggeledahan di BRA, Rabu lalu. []

Penulis: NurmalaEditor: redaksi