Pemkab Aceh Barat Bakal Tertibkan Judi Online

Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi bersama Forkopimda melakukan rapat koordinasi membahas penertiban judi online di Kabupaten setempat. (Foto: Humas Aceh Barat)

MEDIASATUNEWS | ACEH BARAT – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi dan jajaran, bersama Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai pemberantasan judi online (judol) dan permainan mesin capit boneka. Rapat ini diadakan di ruang rapat kantor Bupati Aceh Barat pada Selasa, (16/07/2024).

Penjabat Bupati Aceh Barat, Mahdi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan kunjungan lapangan bersama Forkopimda untuk menertibkan judi online dan permainan capit boneka. Mahdi menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online secara menyeluruh, baik dikalangan ASN maupun masyarakat umum.

“Kami sudah sepakat untuk selalu memberantas judi online secara keseluruhan bagi ASN dan masyarakat lainnya. Mari kita bersinergi bersama tokoh masyarakat, tokoh ulama, dan para stakeholder lainnya untuk memberantas judi di Aceh Barat,” ujar Mahdi.

Dandim 0105 Aceh Barat, Letkol Hendra Mirza, dan Kabag Ops Polres Aceh Barat, sepakat menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak akan membekingi atau memberikan angin segar kepada pelaku judi di Aceh Barat. Mereka siap menindak tegas para pelaku judi.

Senada dengan itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat melalui Kasi Intel dan Jampidsus, Agung, juga mendukung penuh upaya pemberantasan praktik judi di Aceh Barat. Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti enam kasus judi online yang saat ini sedang diproses di pengadilan.

Dengan adanya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan, diharapkan Aceh Barat dapat terbebas dari praktik judi online dan permainan mesin capit boneka yang meresahkan masyarakat.

Penulis: redaksiEditor: redaksi