ACEH UTARA – Seorang kakek berinisial H (61) warga Lhoksukon ditangkap personil Satreskrim Polres Aceh Utara atas kasus tindak pidana pencabulan disertai pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Mirisnya, pelaku melakukan tindakan bejat dan memalukan itu terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
“Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan diperiksa secara intensif usai ditangkap di rumahnya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.
Kepada polisi, kata Agus, pelaku telah melakukan perbuatan keji itu berulang kali saat korban menginap di rumah pelaku.
“Setiap usai mencabuli cucunya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun,” tuturnya.
Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan ini terungkap ketika korban yang tidak tahan akan rasa sakit dikemaluannya kemudian menceritakan hal ini kepada neneknya. Bagai disambar petir, orang tua korban yang mengetahui kejadian ini kemudian membuat laporan polisi ke Polres Aceh Utara.
Tersangka dijerat polisi dengan pasal 50 jo pasal 47 qanun nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.






