Manipulasi Slip Transfer, Pria Asal Aceh Besar Diringkus Polisi

Pria berinisial JUR (30) ditangkap personel Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena diduga memalsukan bukti transfer. (Foto: Dok. Humas Polresta)

BANDA ACEH – Seorang pria asal Aceh Besar JUR (30) ditangkap aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu, 22 Desember 2021.

Ia ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur mencapai Rp500 juta rupiah. Pelaku ditangkap unit Tipidter berdasarkan laporan korban kepada polisi pada 14 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha menyebutkan, pelaku diringkus di Gampong Lambheu, Aceh Besar.

“JUR diamankan karena telah menipu Irwan (33) seorang pedagang sayur asal Aceh Besar,” sebut AKP Ryan.

Dikatakan AKP M Ryan, Kasus penipuan tersebut telah terjadi sejak akhir Agustus 2021.

Kronologis kejadian menurut penuturan AKP M Ryan, awalnya pelaku meminta bantuan kepada korban untuk transaksi jual beli untuk mengisi sayur-sayuran di toko milik pelaku.

Kemudian setiap paginya pelaku mengambil sayur-sayuran dari korban, namun pembayarannya dilakukan via transfer yang telah dimanipulasi oleh pelaku.

“Namun belakangan diketahui, ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku JUR dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.