Mediasatunews.com | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima pelimpahan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2023.
Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.657.000.000. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda Aceh di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berdasarkan berkas perkara Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS, masing-masing tertanggal 16 Maret 2026.
Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum, berkas penyidikan terhadap kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026 melalui tiga surat pemberitahuan hasil penyidikan.
“Kelima tersangka berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial KS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas,” jelasnya, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Penyidik menemukan bahwa pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan oleh CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak lain, yakni SA, tanpa memenuhi dasar hukum yang dipersyaratkan.
“Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan personel yang tercantum dalam dokumen kontrak,” sebut Ali.
Dalam aspek pengawasan, proyek tersebut menggunakan jasa konsultan pengawas CV Konsulindo. Namun, pelaksanaan pengawasan diduga tidak melibatkan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Pengawasan di lapangan disebut dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.
Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dan progres pekerjaan yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran. Berdasarkan laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12 persen. Sementara itu, progres yang digunakan oleh pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.
Selain itu, sebelum serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah menyatakan bahwa proyek selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.
Berdasarkan pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.
“Temuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11 atau sekitar Rp851,9 juta,” ujarnya.
Setelah pelimpahan Tahap II, kelima tersangka mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan persiapan persidangan.[]






