Mediasatunews.com | Banda Aceh – Komisi Informasi Aceh (KIA) melakukan visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Senin (21/9/2026).
Kunjungan tersebut diterima Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, di Ruang Rapat Pimpinan BBPOM Aceh. Visitasi dilakukan untuk melihat komitmen, pelaksanaan, inovasi, dan strategi BBPOM Aceh dalam menyediakan serta menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat.
Dalam paparannya, Riyanto mengatakan BBPOM Aceh terus memperkuat keterbukaan informasi melalui tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan kanal digital, pengembangan inovasi, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Keterbukaan informasi publik bagi BBPOM Aceh bukan hanya mengenai penyediaan informasi, tetapi bagaimana informasi tersebut dapat diakses, dipahami, dan dimanfaatkan masyarakat. Karena itu, kami terus memperkuat pelayanan PPID melalui digitalisasi, inovasi, kolaborasi, serta penyampaian informasi yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Riyanto.
Salah satu inovasi yang dipaparkan adalah SANGER Ureueng Aceh, program pengawasan dan edukasi pangan aman yang memanfaatkan warung kopi sebagai ruang interaksi masyarakat. Program berbasis kearifan lokal tersebut telah menjangkau 1.540 warung kopi di Aceh sejak 2022.
Selain itu, BBPOM Aceh mengembangkan sejumlah inovasi lain, di antaranya KORPORASI, JANET, ATM BPOM, SIGARANG, MALAHAYATI, E-JAMEE, AKU BPOM, BERSAMA UMKM, dan KUIS PINTAR untuk memperluas akses informasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Ketua KIA, Sabri, mengapresiasi komitmen BBPOM Aceh dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, termasuk melalui inovasi pelayanan dan pengembangan berbagai kanal komunikasi.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KIA, Vicky Bastianda, berharap komitmen tersebut terus dipertahankan dan dikembangkan.
“Kami berharap keterbukaan informasi publik yang sudah berjalan baik ini dapat terus dijaga. Semangat keterbukaan informasi tersebut juga diharapkan dapat dibagikan kepada SKPA maupun instansi vertikal lainnya,” ujar Vicky.
Sementara itu, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KIA, M. Nasir, menyoroti pentingnya dukungan sumber daya, termasuk anggaran untuk PPID, agar keterbukaan informasi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Ia juga mendorong BBPOM Aceh mengembangkan sistem penyampaian informasi yang lebih proaktif, khususnya untuk informasi berkala dan serta-merta.
“Keterbukaan informasi publik memiliki dua sisi, yaitu hak masyarakat untuk tahu dan kewajiban badan publik untuk memberitahu. Apa yang sudah dilakukan BBPOM Aceh ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan menjadi contoh yang dapat ditiru oleh badan publik lainnya,” ujar M. Nasir.
Tenaga Ahli Monev KIP 2026, Nasir Nurdin dan Mariati, turut mengapresiasi inovasi komunikasi publik BBPOM Aceh, terutama pendekatan berbasis kearifan lokal melalui SANGER Ureueng Aceh dan sejumlah inovasi lainnya.
Riyanto berharap hasil visitasi dan masukan KIA dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik.
“Kami berharap masukan dari Komisi Informasi Aceh dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan bagi BBPOM Aceh untuk terus menghadirkan keterbukaan informasi publik yang semakin transparan, inklusif, responsif, dan mudah diakses,” ujar Riyanto.[]






