KIP Aceh Barat Tetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Paslon Pilkada 2024

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat T. Novian Nukman. (Foto: Dok. Ist)

MEDIASATUNEWS | MEULABOH – KIP Aceh Barat Tetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Barat Tahun 2024

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat telah menetapkan syarat dukungan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Buapti Aceh Barat dari jalur perseorangan untuk Pilkada Tahun 2024 mendatang.

Setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Buapti yang ingin maju dalam kontestasi Pemilihan Kepa;a Daerah di Aceh Baat wajib mengantongi minimal 6.135 dukungan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di 50 persen dari 12 Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat atau sebanyak minimal 6 kecamatan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Barat Nomor 175 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat T. Novian Nukman mengatakan, keputusan KIP Aceh Barat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Yang menyatakan calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota,” ujarnya di Meulaboh, Senin, 22 April 2024.

Selanjutnya, kata dia, penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semeseter II Tahun 2023 Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dikeluarkan melalui Surat Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Nomor 400.8.3.6/166/2024 Tanggal 18 April 2024.

“Sesuai data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh, berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semeseter II Tahun 2023 Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Aceh Barat sebanyak 204.475 jiwa. Adapun 3 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Aceh Barat yaitu 6.135,”sebutnya.

KIP Aceh Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan kepada KIP Aceh Barat, yang mana jadwal Pemenuhan Persyaratan tahapannya dimulai sejak tanggal 5 Mei sd 19 Agustus 2024.

“Untuk jadwalnya lengkapnya, kita masih menunggu PKPU dan Keputusan KIP Aceh, namun bagi calon yang ingin maju sudah dapat mempersiapkan diri. Hal-hal lain terkait tata cara, mekanisme dan formulir-formulir yang diperlukan dapat ditanyakan langsung pada Helpdesk KIP Aceh Barat setiap hari dan jam kerja,” pungkas dia. []

Penulis: ZickryEditor: redaksi