Kemenkum Aceh Perkuat Pelindungan Indikasi Geografis Minyak Nilam Aceh

Kemenkum Aceh Perkuat Pelindungan Indikasi Geografis Minyak Nilam Aceh

Mediasatunews.com | Jantho – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh memperkuat pelindungan Indikasi Geografis (IG) minyak nilam Aceh sebagai upaya menjaga identitas, kekhasan, dan kualitas produk sekaligus meningkatkan nilai ekonominya bagi petani dan pelaku usaha.

Upaya tersebut dilakukan melalui peninjauan langsung ke lokasi pengolahan minyak nilam di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (26/8/2026).

Minyak nilam Aceh telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis terdaftar. Status tersebut memberikan pelindungan hukum terhadap kekhasan, reputasi, dan kualitas minyak nilam asli Aceh dari klaim atau penggunaan yang tidak sesuai oleh pihak lain.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilih, mengatakan peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung proses penyulingan sekaligus memastikan pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk unggulan daerah tersebut berjalan optimal.

“Minyak nilam Aceh adalah indikasi geografis yang sudah terdaftar dan diakui. Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektualnya terjaga, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar,” kata Purwandani.

Menurutnya, pelindungan IG tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dapat memperkuat posisi minyak nilam Aceh sebagai produk khas daerah. Dengan demikian, status tersebut diharapkan memberikan dampak positif terhadap nilai jual dan kesejahteraan petani serta penyuling.

Salah seorang petani nilam di Kecamatan Lhoong, Lukman, menyambut baik kunjungan Kemenkum Aceh. Menurutnya, kehadiran pemerintah di lokasi produksi menunjukkan perhatian terhadap keberlangsungan usaha petani dan penyuling tradisional.

“Kami sangat senang bapak dan ibu dari Kemenkum datang melihat langsung proses penyulingan kami di sini. Ini bentuk perhatian nyata bagi kami di desa,” ujar Lukman.

Ia berharap pelindungan Indikasi Geografis dapat memberikan manfaat lebih besar bagi petani, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan memperluas pemasaran minyak nilam Aceh.

“Harapan kami, dengan adanya pelindungan Indikasi Geografis ini, pelindungan terhadap produk kami makin kuat sehingga harga jual minyak nilam Aceh bisa semakin stabil dan menembus pasar internasional,” tuturnya.

Peninjauan tersebut menunjukkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Pengawalan hingga tingkat produksi diperlukan agar status Indikasi Geografis dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menjaga dan menghasilkan produk khas Aceh.

Dengan pelindungan hukum dan dukungan terhadap petani serta pelaku usaha, minyak nilam Aceh diharapkan semakin memiliki daya tawar, mempertahankan reputasinya sebagai produk khas daerah, dan mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat.[]