Mediasatunews.com | Aceh Barat – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Rabu, 19 November 2025.
Ketua panitia, Marhajadwal, S.Ag., MA, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 25 pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Ia berharap para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian bimbingan dengan baik dan penuh kedisiplinan.
Acara pembukaan turut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Aceh Barat, Drs. H. Tharmizi, para Penyuluh Agama Islam Fungsional, serta Penyuluh PPPK.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Abrar Zym, S.Ag., MH. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan merujuk pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024, yang mewajibkan calon pengantin mengikuti bimbingan sebagai salah satu syarat penerbitan buku nikah.
“Kami berharap seluruh pasangan yang mengikuti bimbingan ini mampu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta mendapat keberkahan dari Allah SWT,” ujarnya.
Melalui kegiatan Bimwin ini, Kemenag Aceh Barat berkomitmen memberikan bekal pengetahuan serta pemahaman kepada calon pengantin agar siap memasuki kehidupan rumah tangga secara matang, lahir maupun batin.






