Mediasatunews.com | Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Terpidana tersebut berinisial MY (22), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Ia diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Dalam proses pengamanan, MY sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah. Tim Tabur kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar satu kilometer dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022, MY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari ‘uqubat yang dijatuhkan.
Namun, dalam proses pelaksanaan putusan tersebut, MY diketahui melarikan diri dari LPKA. Setelah dilakukan pencarian, keberadaannya tidak berhasil ditemukan sehingga kemudian dimasukkan ke dalam DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerbitkan surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 tentang permohonan bantuan pencarian dan penangkapan DPO kepada Kejati Aceh.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan MY di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Pada 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa terpidana diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Pencarian kemudian terus dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan terhadap keberadaannya.
Sekitar Mei 2026, Tim Tabur kembali memperoleh informasi bahwa MY telah kembali ke kediamannya di wilayah Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Petugas kemudian berupaya mengamankannya. Namun, saat akan ditangkap, terpidana kembali berhasil melarikan diri.
Atas perintah Kepala Kejati Aceh, Tim Tabur di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Aceh terus melakukan pelacakan terhadap MY. Upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan serta koordinasi dengan masyarakat dan personel Polsek Kuta Baro.
Dari hasil pelacakan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Tim Tabur kemudian bergerak ke lokasi pada Selasa (25/8/2026) dan menemukan MY di salah satu rumah.
Saat hendak diamankan, terpidana kembali berusaha melarikan diri melalui jendela dan melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh sekitar satu kilometer serta memberikan tembakan peringatan ke udara.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. MY berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Aceh menegaskan pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kepala Kejati Aceh kepada jajaran Intelijen untuk terus mencari dan menangkap para buronan yang masih menghindari proses hukum.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh menyatakan akan terus melakukan pelacakan, pemantauan, dan penangkapan terhadap para buronan berdasarkan informasi dan hasil kegiatan intelijen di lapangan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegas Kejati Aceh.
Kejati Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[]






